Tugas
Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan Medan, Januari 2019
KEBIJAKAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEHUTANAN
Dosen Penanggungjawab
Dr. Agus Purwoko, S.Hut,. M.Si.
Oleh
Yesi Maria Damanik
171201066
HUT 3D
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2019
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Pada umumnya hierarki adalah penjenjangan setiap jenis
peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada dasar bahwa peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah tidak bisa bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Kekuatan hukum peraturan
perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarkinya. Hierarki
maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan dan disahkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Materi muatan UUD 1945
meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip
dan dasar negara, tujuan negara dan sebagainya.
UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan semangat baru dalam membentuk karakter para
pembentuk peraturan perundang-undangan, karena memberikan arahan dan muatan
yang seharusnya bagaimana peraturan hukum dibentuk. UU No. 10 Tahun 2004 juga
tidak sempurna, karena kadang tidak konsisten sebagai suatu keharusan dalam
bentuk peraturan hukum, maka digantikan dengan UU No. 12 Tahun 2011, yang dalam
Pasal 7 ayat (1) tampil beda dengan mencantumkan kembali ketetapan MPR sebagai
bagian dari jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Peraturan hukum dalam pengertian tertib hukum
merupakan kesatuan keseluruhan serta mempunyai susunan bertingkat atau
berjenjang. Bahwa peraturan hukum yang banyak jumlahnya merupakan suatu sistem,
karena peraturan hukum yang satu (lebih tinggi) merupakan dasar kekuatan
mengikatnya peraturan yang lain (yang lebih rendah). Demikian menurut Hans
Kelsen yang juga dikenal dengan Stufenbau des Recht. Agar peraturan hukum
mempunyai dasar kekuatan mengikat, harus ada rujukan pembentukan peraturan
hukum sampai pada tingkat paling tinggi, yaitu norma dasar.
Kebijakan
adalah arah tindakan yang mempunyai maksud yang ditetapkan oleh seorang atau
sekelompok aktor dalam mengatasi suatu masalah atau persoalaan.
Kebijakan senantiasa berorientasi kepada masalah dan juga berorientiasi kepada
tindakan sehingga dapat dinyataan bahwa kebijakan adalah suatu ketetapan yang
memuat prinsip-prinsip untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang
dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan.
Seiring
dengan meningkatnya kebutuhan dana untuk pembangunan, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 1 tahun 1957 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang
No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Menurut Nurjana (2005),
segera setelah UU tersebut diundangkan, para pemilik modal banyak menanamkan
modalnya di Indonesia, paling tidak karena 3 (tiga) daya tarik utama, yaitu:
a. Dari segi bisnis kesempatan untuk
berusaha di Indonesia dipandang sangat menguntungkan, lantaran kekayaan alam
Indonesia yang akan dieksploitasi mempunyai prospek pasar yang dibutuhkan
masyarakat internasional.
b. Pemerintah memberikan
kemudahan dan fasilitas serta jaminan stabilitas politik dan keamanan bagi
investasi modal asing di dalam negeri.
c. Sumber daya tenaga
kerja selain mudah didapatkan juga dikenal murah untuk mengembangkan bisnis maupun
industri di Indonesia.
Menurut
UU Nomor 12 tahun 2011, peraturan perundang-undangan
adalah peraturan tertulis yang memuat norma hokum yang mengikat secara
umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga Negara atau pejabat yang
berwenang melalui prosuder yang ditetapkan
dalam perturan perundang-undangan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Definisi atau pengertian
Hierarki Perundang – undangan,
2. Susunan Hierarki Perundang –
undangan,
3. Perundang – undangan
Kehutanan.
1.3 Tujuan Penulisan
1. Agar mengetahui pengertian
dari Hierarki Perundang – undangan,
2. Agar mengetahui susunan
Hierarki Perundang – undangan,
3. Agar mengetahui undang – undang tentang hutan dan kehutanan menurut pasal
BAB II
ISI
A. Definisi Hierarki Perundang
– Undangan
Hierarki peraturan perundang-undangan adalah urutan sistematis peraturan
perundang-undangan dari yang tertinggi hingga terandah. Peraturan yang lebih
tinggi menjadi sumber dan dasar peraturan-peraturan dibawahnya. Setiap peraturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya.
Dalam sistem hierarki ini dikenal Stufen Theory yang
secara sistematis mengurutkan peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi.
Penerapan teori ini dalam Peraturan perundang-undangan Indonesia adalah sebagai
berikut:
1.
Pancasila
Kedudukan Pancasila dalam hirarki ini berada di tingkat teratas. artinya, pancasila
merupakan sumber dari segala
peraturan hukum di Indonesia.
2.
UUD '45
Undang-Undang Dasar 1945 yang telah 4 kali diamandemen
berada dibawah pancasila. Sebagai
konstitusi negara, UUD '45 bersumber dari Pancasila dan bersifat umum.
3.
Undang-Undang/Perpu
Undang-Undang merupakan aturan pelaksana
undang-undang dasar masih bersifat umum akan tetapi sudah
terkonsentrasi pada satu pokok pengaturan. aturan-aturan ini tidak boleh bertentangan
dengan Undang-undang Dasar. contoh: Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang
Perkawinan.
Dalam hal mendesak suatu Undang-Undang tidak
diberlakukan atau dicabut dan belum ada penggantinya, diberlakukanlah Peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk menghindari kekosongan hukum. UU tidak boleh bertentangan dengan UUD '45, dalam hal ini dipertegas oleh
Mahkamah Konstitusi yang bertugas mengawal UUD '45.
4.
Peraturan Pemerintah ( PP )
Peraturan Pemerintah (PP) merupakan aturan pelaksana
undang-undang, sifatnya teknis mengatur lebih rinci bagaimana undang-undang
dilaksanakan. PP tidak boleh bertentangan dengan UU dan UUD '45.
5.
PERDA ( Peraturan Daerah )
Aturan hukum produk daerah yang dibuat berdasarkan peraturan perundangan
diatasnya
(UU, PP) yang mengatur hal-hal teknis di daerah dan tidak diatur secara rinci pada peraturan perundangan atau PP.
(UU, PP) yang mengatur hal-hal teknis di daerah dan tidak diatur secara rinci pada peraturan perundangan atau PP.
Pengertian Hierarki Peraturan Perundang –
undangan adalah sebagai berikut:
1) Setiap keputusan tertulis yang dikeluarkan pejabat atau lingkungan jabatan
yang berwenang yang berisi aturan tingkah laku yang bersifat atau mengikat umum,
2) Merupakan aturan-aturan tingkah laku yang berisi
ketentuan-ketentuan mengenai hak, kewajiban, fungsi, dan status atau suatu
tatanan,
3) Merupakan peraturan yang mempunyai ciri-ciri umum-abstrak atau
abstrak-umum, artinya tidak mengatur atau tidak ditujukan pada obyek, peristiwa
atau gejala konkret tertentu,
4) Dengan
mengambil pemahaman dalam kepustakaan Belanda, peraturan perundang-undangan
lazim disebut dengan wet in
materiёle zin atau sering juga disebut dengan algemeen verbindende voorschrift.
B. Susunan Hierarki Perundang-undangan
1. UUD 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam
Peraturan Perundang-undangan. Pasal 33 ayat 4 menjelaskan bahwa perekonomian
nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, wawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan dan kemajuan ekonomi
nasional. Ayat tersebut mencantumkan “berwawasan lingkungan” yang berarti
bahwa pembangunan nasional harus memerhatikan lingkungannya yang dalam hal ini
merupakan hutan.
2 2. Ketetapan MPR RI
Ketetapan MPR XI tahun 2001 tentang berisi
tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam. NKRI dan masyarakat sejahtera
dengna kualitas sumberdaya manusia yang meningkat.
1 3. Undang-undang
Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang
kehutanan, undang-undang 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya, undang undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup, dan undang undang 26 tahun 2007 tentang penataan
ruang. Undang - undang kehutanan merupakan pokok
perundangan-undangan untuk kehutanan sampai saat ini, namun apabila tanpa di
tunjang dengan kebijakan yang lain UU tersebut kurang kokoh, dengan
ditunjangnya melalui Undang-Undang 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya tidak hanya hutan itu sendiri melainkan
satwa dan tumbuhan langka serta ekositemnya dapat ternaungi payung hukum yang
valid. Kemudian dengan adanya. Undang Undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup, hutan yang notabene merupakan lingkungan
hidup mesti ada perlindungan dan pengelolaan agar dapat lestari dan
meningkatkan kualitas lingkungan hidup itu sendiri.
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Perpu yang tertera yaitu peraturan penambahan yang
menambahan kan perizinan penambangan pada kawasan hutan yang telah ada sebelum
berlakunya undang-undang tentang kehutanan pada Pasal 83A.
3 5.
Peraturan pemerintah
Peraturan pemerintah yang terkait kehutanan
yaitu PP 6/2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana
pengelolaan hutan serta pemamfaatan hutan pasal 84, 83 ayat 1.
4 6. Peraturan Presiden ( Perpres )
Peraturan presiden dalam bidang kehutanan saat ini
belum diketahui dengan pasti ada atau tidaknya peraturan tersebut.
5 7. Peraturan daerah (Perda)
Perda provinsi lampung no 1 tahun 2010 tentang tentang
rencana tata ruang wilayah provinsi lampung dan Perda provinsi lampung
no. 3 tahun 2006 tentang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan
hidup lebih mengarah pada turunan pada tingkat Undang-undang, hanya saja
pada peraturan daerah sendiri provinsi lampung sudah mengaturnya secara otonom.
Perundang –
undangan Kehutanan
Hierarki hukum kehutanan terdiri atas 3 kata yaitu :
-Hierarki : Tingkatan dari atas sampai bawah
membentuk suatu kesatuan.
-Hukum : Ilmu pengetahuan, keputusan
membentuk perundang-undangan.
-Kehutanan : Sistem kepengurusan hutan, kawasan
hutan dan hasil hutan secara terpadu.
Berikut adalah
Peraturan perundang-undangan tentang kehutanan dari yang tertinggi hingga
terendah:
ð 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999
Tentang Kehutanan click here
ð 2. Peraturan Perundang-undangan Ketatapan MPR click here
ð 3. Peraturan Perundang –
undangan UU Tentang Kehutanan
Undang-undang republik indonesia
nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. click here
ð 4. Peraturan Perundang-undangan PP Tentang Kehutanan
5.Peraturan pemerintah republik indonesia Nomor 6 tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan
hutan, serta pemanfaatan hutan.click here
ð 6. Peraturan Perundang – undangan
Perpres Tentang Kehutanan
ð 7. Peraturan Perundang-undangan
Perda Tentang Kehutanan
Peraturan daerah kabupaten kolaka
utara nomor 5 tahun 2009 tentang
kehutanan daerah.click here
ð 8. Peraturan Perundang-undangan
Perdes Tentang Kehutanan
a.
Peraturan desa cibuluh nomor : 01/perdes-cb/iv/2003 tentang peran serta
masyarakat desa dalam menjaga dan memelihara hutan
b.
Peraturan desa puncak baru nomor : 04/perdes-pb/iv/2003 tentang peran serta
warga desa dalam pelestarian hutan
c.
Peraturan desa mekar jaya nomor : 01/perdes-mj/iv/2003 tentang peran serta
warga desa dalam menjaga dan memelihara hutan
d.
Peraturan desa gelar pawitan nomor : 01/perdes-gp/iv/2003 tentang
partisipasi warga desa dalam pelestarian hutan
e.
Peraturan desa neglasari nomor : 04/perdes-ns/iv/2003 tentang peran serta
masyarakat desa dalam menjaga dan memelihara hutan
C. Analisis Kebijakan Dan
Peraturan Perundang-Undangan Ekowisata Di Indonesia
Negara Indonesia tercatat pada peringkat ke-81 dari
133 negara. Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar
di dunia.
Dengan didukung budaya serta kakayaan alam berupa keanekaragaman yang sangat tinggi baik di tingkat genetik, spesies maupun ekosistem, maka sektor pariwisata di Indonesia menjadi patut untuk diprioritaskan dalam pembangunan.
Dengan didukung budaya serta kakayaan alam berupa keanekaragaman yang sangat tinggi baik di tingkat genetik, spesies maupun ekosistem, maka sektor pariwisata di Indonesia menjadi patut untuk diprioritaskan dalam pembangunan.
Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025, semua sektor pembangunan di Indonesia harus
menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Dalam konteks pariwisata,
paradigma pembangunan kepariwisataan telah mengalami evolusi, dari bentuk mass
tourism menjadi sustainable tourism.
Berdasarkan Deklarasi Quebec, secara spesifik
menyebutkan bahwa ekowisata hakikatnya merupakan bentuk wisata yang mengadopsi
prinsip-prinsip pariwisata berkelanjutan. Berdasarkan analisis TIES (2000)
pertumbuhan pasar ekowisata berkisar antara 10-30 persen per tahun sedangkan
pertumbuhan wisatawan secara keseluruhan hanya 4 persen. Tahun 1998, WTO
memperkirakan pertumbuhan ekowisata sekitar 20%. Di kawasan Asia Pasifik
sendiri angka pertumbuhan tadi berkisar antara 10-25% pada pertengahan tahun
1990an.
Dalam pengembangan ekowisata nasional, sesungguhnya
aspek regulasi dan kebijakan menjadi sangat penting untuk dikaji sebagai dasar
orientasi para pihak dalam mengimplementasikan pembangunan pariwisata di
berbagai daerah. Kegagalan pengembangan ekowisata terjadi karena terjadinya
tumpang tindih pengelolaan, disharmoni kebijakan dan peraturan
perundang-undangan dan ego sektoral pada setiap kementerian selaku
penanggungjawab pembangunan ekowisata.
Dalam pengembangan ekowisata, terdapat empat instansi
yang memiliki wewenang dalam pengelolaan dan membuat kebijakan dan
perundangundangan tentang ekowisata. Kementerian tersebut, meliputi:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pariwisata, Kementerian
Dalam Negeri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Namun demikian, dalam
dinamika regulasi kepariwisataan dan ekowisata di Indonesia, dapat dikatakan
belum mampu mengedepankan ruang objektivitas ilmu dan penerapan visi yang
terarah. Selain itu, adanya indikasi aspek politis dalam perumusan
konsep-implementasi pembangunan ekowisata juga menjadi hal penting yang perlu
ditelaah secara kompeherensif.
Avenzora (2008) memaparkan bahwa hambatan dalam
pelaksanaan regulasi untuk menciptakan ekowisata efektif tersebut karena:
1) belum tercipta prakondisi yang diperlukan agar kebijakan tersebut dapat
berjalan secara efektif;
2) pengambilan keputusan umumnya belum dirumuskan secara komprehensif,
misalnya kurang memperhatikan konsep ekonomi dan institusi sebagai dasar
perumusan kebijakan serta melakukan dikotomi antara fakta dan nilai dalam
pengambilan keputusan;
3) masih lemahnya upaya penegakan hukum (law enforcement);
4) perumusan substansi kebijakan yang kurang sesuai dengan permasalahan
kawasan konservasi yang dihadapi; dan
5) substansi kebijakan yang
masih cenderung berupa pengaturan, komando dan kontrol atau petunjuk teknis
semata.
D. Pengertian
Serta Ruang Lingkup Kebijkan dan Peraturan Perundang-undangan
Maria
Farida Indrati Soeprapto menyatakan bahwa Istilah perundang-undangan (legislation,
wetgeving atau gezetzgebung) mempunyai 2 (dua) pengertian yang
berbeda, yaitu:
1. Perundang-undangan
merupakan proses pembentukan/proses membentuk peraturan-peraturan negara, baik
di tingkat pusat maupun di tingkat daerah;
2. Perundang-undangan
adalah segala peraturan negara, yang merupakan hasil pembentukan peraturan
peraturan, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Perundang-undangan dalam Kamus Black’s Law Dictionary, dibedakan antara
legislation dan regulation. Legislation lebih
diberi makna sebagai pembentukan hukum melalui lembaga legislasi (the
making of laws via Legislation). Regulation diberi pengertian aturan
atau ketertiban yang dipaksakan melelui ketentuan hukum yang ditetapkan oleh
pemerintah melalui wewenang eksekutif (rule or order having force of law issued
by executive authority of government).
Pengertian perundang-undangan dalam hukum positif Indonesia disebutkan dalam
Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa
“Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh
lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum”.
